Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Kutai Kertanegara Rita Segera Disidang


KPK melimpahkan tahap dua berkas kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Dua tersangka itu segera disidang.

"Hari ini untuk dua tersangka dalam kasus di Kutai Kartanegara dilakukan pelimpahan tahap dua. Jadi penyidik melimpahkan tersangka, berkas, dan barang bukti terhadap tersangka RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin) ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Pelimpahan ini dilakukan KPK untuk 2 kasus yang menjerat Rita, yaitu dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP).

Pemberian suap itu terkait pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP. Rita dan Khairudin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi terkait proyek di Kukar.

"RIW diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap, sekitar Rp 6 miliar terkait proses perizinan PT SGP. Kemudian RIW bersama-sama KHR diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sekitar Rp 436 miliar," urai Febri.

Keduanya akan segera menjalni sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terkait lokasi sidang di Jakarta ini, KPK memutuskan tidak memindahkan penahanan keduanya. Rita ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, sementara Khairudin di Pomdam Jaya Guntur.

Febri menyebut, terkait dugaan suap dan gratifikasi, sudah ada 117 saksi yang diperiksa. Unsur saksi antara lain:
- Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Ka Rutan Klas II Manado
- Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Deputy General Manajer Legal di PT Wulandari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu
- Kepala Bagian Otonomi Daerah Kutai Timur Penasehat Hukum
- Komisaris Utama PT. Hanu Mitra Papua Industri
- Managing Director PT Ersa Eastern Aviation (Aquila)
- Swasta
- Dokter

Rita juga terjerat kasus lainnya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara 2 kasus pertamanya akan disidangkan, Rita masuh akan menjalani pemeriksaan untuk merampungkan penyidikan kasus TPPU.

"Penyidikan dugaan TPPU masih berjalan," ucap Febri. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Kutai Kertanegara Rita Segera Disidang"

Posting Komentar